Ilustrasi |
Kasatpol PP Kota Palembang Aris Saputra mengatakan, ribuan botol ini diperoleh dari pedagang yang berjualan di beberapa kawasan seperti jalan POM IX depan TVRI, Pahlawan KM 3, Jalan Soekarno-Hatta, Masjid Lama, Tengkuruk, Tanjung Api-Api, 7 Ulu, Jaka Baring, Alang-Alang Lebar, dan Tugu KB Kertapati.
Menurutnya, para pedagang ini sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang tentang peredaran miras.
" Tidak selama Ramadhan saja, sebelum Ramadhan pun miras menjadi prioritas kita untuk ditertibkan, terhitung selama nulan Januari 2012 hingga Juli sebanyak 8.000 miras dan termasuk ratusan drigen minuman permentasi tuak turut disita," katanya. RIS
0 komentar:
Posting Komentar