Senin, 13 Agustus 2012

Pemkab Muba Pilih Jalur Hukum

Gugat Terbitnya Permendagri No. 63 Tahun 2007

SEKAYU.PE-Berlarut-larutnya penyelesaian kasus sengketa kepemilikan sumur munyak Suban IV antara Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba) dengan Kabupaten Musi Rawas (Mura) menuntut Pemkab Muba untuk segera mengambil langkah tegas agar Suban IV kembali ke Bumi Serasan Sekate.

Setelah membentuk Pansus Muba Suban IV, kini anggota DPRD Muba membentuk pansus pengawasan rekomendasi terhadap kasus Suban IV. Untuk itu, langkah utama yang harus ditempuh adalah bersama-sama membangun sinegisitas antara Pemkab Muba (eksekutif), DPRD Muba (legislatif) dan seluruh masyarakat Muba menggugat atas terbitnya PERMENDAGRI No.63 Tahun 2007 melalui upaya hukum.

Ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Muba dalam menangani kasus Suban IV adalah pengacara kondang Alamsyah Hanafiah SH.

Alamsyah membeberkan Langkah selanjutnya untuk menempuh jalur hukum pada masalah Suban IV.
"Sebab ini permasalahannya bukan pada perbatasan melainkan terbitnya Permendagri No. 63 tahun 2007 tersebut yang mengakibatkan munculnya sengketa Suban IV," jelas Hanafiah di ruang banggar DPRD Muba. YUN

Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Palembang Ekspres 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all