BATURAJA.PE-Intan Mutiara Putri (16) hanya bisa tertunduk lesu setelah mendengar ketukan palu Hakim yang memvonis dirinya 10 bulan penjara.
Perempuan yang tengah mengandung tujuh bulan itu tampak meneteskan air mata diruang sidang Pengadilan Negeri Baturaja. Wanita yang tersandung kasus pengelapan sepeda motor hanya pasrah menerima keputusan hakim karena saat sidang ia tak didampingi pengacara.
Warga Kampung Taman Burung, Kecamatan Lampung Utara, ini mendapat putusan tetap dari Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Misdariwati dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arinto Kusumo, Senin (13/8).
Hukuman yang diterima Intan yang tengah mengandung tujuh bulan itu dijatuhkan Hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU, yakni naik setengahnya. JPU menuntut Intan lima bulan penjara dengan pertimbangan, terdakwa dinilai kooperatif, menyesali perbutannya, barang bukti telah kembali, baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum dan sedang mengandung anak. Namun oleh hakim, tuntutan tersebut meningkat menjadi 10 bulan penjara. CVG
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar