Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Surachman saat hendak memulangkan | pekerja. |
KAYUAGUNG.PE-Sebanyak 9 buruh penebang kayu asal kota Garut, Jawa Barat telah dipekerjakan secara tidak wajar di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Beruntung sembilan perkeja, yang empat diantaranya masih dibawah umur tersebut berhasil diselamatkan oleh aparat Polres OKI.
Kesembilan buruh tersebut dipekerjakan oleh sub kontraktor CV Iyan Permata sebagai penebang pohon akasia di areal HTI PT SBA Wood Industries yang beroperasi di Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam, OKI. Parahnya, sejak pertama kali bekerja yakni 5 bulan lalu, para buruh ini gajinya tidak dibayarkan.
Kapolres OKI, AKBP Agus Fatchulloh, melalui Kasat Reskrim, AKP Surachman mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Garut, bahwa ada buruh asal Garut yang dipekerjakan tidak wajar di wilayah OKI.
"Jadi kita langsung cek di TKP dan ternyata benar," ujarnya kepada Palembang Ekspres,Minggu (12/8). IAN
0 komentar:
Posting Komentar